Surat Perintah, dalam praktiknya biasa disebut dengan somasi. Kreditur mengirim somasi untuk memperingatkan debitur agar memenuhi isi perjanjian. Jika somasi tidak diindahkan, kreditur bisa menyatakan telah terjadi wanprestasi, dengan mengirim surat kepada debitur. Unsur wanprestasi yang pertama yakni adanya perjanjian di atas materai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjan... https://www.ilslawfirm.co.id/
RUPS Can Be Fun For Anyone
Internet 19 days ago bobbyu580def5Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings