Surat Perintah, dalam praktiknya biasa disebut dengan somasi. Kreditur mengirim somasi untuk memperingatkan debitur agar memenuhi isi perjanjian. Jika somasi tidak diindahkan, kreditur bisa menyatakan telah terjadi wanprestasi, dengan mengirim surat kepada debitur. Para pengusaha pasti sudah sangat acquainted dengan perjanjian, karena dalam melakukan segala sesuatunya butuh pengikat a... https://www.ilslawfirm.co.id/
Top Latest Five RUPS Urban news
Internet 19 days ago georgea680azz2Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings